GUNUNGKIDUL-Setelah dievaluai, jabatan kepala dukuh tidak akan melalui pemilihan selayaknya yang dilakukan sebelum-sebelumnya. Jabatan ini bakal ditentukan melalui seleksi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Gunungkidul, Siswanto mengatakan draft peraturan daerah yang baru telah selesai dibuat. Bahkan rencana perubaha tersebut telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2013.
“Konsep awalnya kan Dukuh itu bukan jabatan politis tapi jabatan administratif. Kalau dirunut dari regulasi yang ada, tidak ada yang mewajibkan pilihan. Tapi pada Perda nomor 20 tahun 2006 kan euforianya reformasi sehingga apa-apa ingin pilihan,” papar dia kepada Harian Jogja di Wonosari, Jumat (31/5/2013).
Setelah dievaluasi regulasi di atasnya tidak ada yang menharuskan pemilihan. Selain itu jabatan Dukuh tidak ada masa kerjanya melainkan menggunakan masa pensiun seperti perangkat desa lainnya. Usia pensiun seorag Dukuh yakni 60 tahun. Berbeda dengan jabatan Kepala Desa yang memiliki masa kerja.
Kepala Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Bambang Setyawan pun mengungkapkan hal senada. Menurutnya, melalui seleksi bisa mengefisiensikan pembiayaan.
“Dengan seleksi akan bisa menghapuskan konflik sosial. Kalau pilihan masyarakat akan terpecah belah dan biasanya hal itu akan berlangsung juga setelah pemilihan. Jadi menurut saya, melalui seleksi mampu mengakhiri konflik sosial yang berkepanjangan,” pungkas dia.