by Gilang Jiwana Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 3 Maret 2016 - 20:55 WIB
Harianregional.com, JOGJA-- Seratusan penambang pasir kali Progo mendatangi kantor DPRD DIY Kamis (3/3/2016). Mereka meminta kejelasan atas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mereka ajukan namun belum mendapatkan tanggapan sampai saat ini.
Yunianto, sekretaris Kelompok Penambang Pasir Progo mengatakan pihaknya sudah jengah dirazia polisi lantaran dianggap tak punya izin IPR.
Padahal sejak setahun yang lalu 94 kelompok penambang rakyat di kali Progo, baik yang ada di Sleman, Kulonprogo maupun Bantul sudah berusaha mengajukan IPR untuk melegalkan tindakan mereka.
"Kami ingin usaha kami legal agar kami bisa bekerja dengan tenang, tapi sampai sekarang tidak satupun kelompok mendapatkan izin itu," ungkapnya.
Satu-satunya opsi tersisa saat ini agar mereka bisa mendapatkan izin penambangan adalah dengan menggunakan Izin Usaha Penambangan (IUP).
Namun Yunianto menuturkan membuat IUP memberatkan mereka. Pasalnya salah satu syarat untuk membuat IUP adalah memiliki tenaga ahli di bidang pertambangan minimal berijazah sarjana.
"Tidak mungkin kami menggaji tenaga ahli sarjana, standar itu sama dengan standar penambangan yang asetnya miliaran, sementara kami hanya kelompok kecil beranggotakan 10-15 orang dengan pendapatan Rp50.000 perhari," papar dia.
Karena alasan itu, Yunianto mendesak pemerintah DIY untuk segera memberikan kejelasan terkait berkas perizinan yang sudah mereka layangkan.