Madiunpos.com, MADIUN -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, khawatir. Orang nomor satu di Kota Madiun itu khawatir tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Madiun senilai Rp38 miliar tak segera terbayarkan.
Menurut Maidi, tingginya tunggakan tersebut membuat operasional RSUD Kota Madiun terganggu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Pelayanan rumah sakit kan harus prima. Tetapi mau nagih klaim di BPJS Kesehatan tidak ada uangnya," jelas Wali Kota Maidi, Kamis (12/3/2020).
Video Pasien BPJS Dipersulit Berobat di Rumah Sakit Surabaya Viral
"Nanti anggaran ini kan bisa dialokasikan untuk lainnya," jelas Maidi.
Dia menyebut BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan klaim ke RSUD Kota Madiun sejak Desember 2019. Padahal, dengan adanya kenaikan iuran itu diharapkan bisa menambal defisit BPJS dan klaim ke rumah sakit bisa terbayarkan.
Peserta BPJS Kesehatan Madiun Berbondong-Bondong Minta Turun Kelas