Madiunpos.com, MADIUN -- Sejumlah pelaku seni di Kabupaten Madiun mengaku bingung soal perizinan penyelenggaraan kegiatan hiburan di tengah pandemi Covid-19. Isu yang beredar, warga yang akan menggelar kegiatan hiburan harus membayar biaya perizinan senilai Rp15 juta.
Hal itu disampaikan sejumlah pelaku seni saat audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). Mereka mengaku resah dengan beredarnya isu tersebut.
“Isu yang berkembang di masyarakat, kalau menyelenggarakan kegiatan hiburan harus bayar Rp15 juta. Kalau memang itu hoaks, harusnya diberi penjelasan,” kata seorang pekerja seni saat audiensi tersebut.
Warga Madiun 2 Pekan Tak Masuk Kerja Ternyata Positif Covid-19, Istrinya Ikut Tertular
“Isu di lapangan itu, kalau mau menggelar hajatan harus izin, Rp15 juta. Itu yang membuat resah,” kata dia saat seusai audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Madiun.
Dia menegaskan para pelaku seni hanya meminta kegiatan hiburan supaya dipermudah izinnya di tengah pandemi Covid-19. Mereka mengaku sudah delapan bulan lebih tidak bekerja karena tidak ada warga yang menggelar kegiatan hiburan.
Korupsi Dana Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Saat dikonfirmasi terkait isu biaya perizinan kegiatan hiburan itu, Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faizol Amir, mengatakan informasi itu tidak benar. “Hoaks itu,” kata dia singkat seusai mengikuti audiensi dengan para pekerja seni di gedung DPRD Madiun.