KULONPROGO—Polsek Wates membekuk dua pengecer judi totor gelap (togel). Mereka yang ditangkap yakni Adi Wasito, 22, karyawan koperasi dan Anis Kurnianto, 25, penjual pulsa.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kapolsek Wates Komisaris Polisi Kodrat mengatakan penangkapan Adi dan Anis bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai keduanya menjual judi togel. Setelah cukup bukti, petugas menangkap keduanya beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pembeli.
“Satu orang masih buron, AN, yang kami duga sebagai bandar,” ujar Kodrat, Kamis (7/2/2013).
Dari hasil penyidikan sementara, Adi dan Anis menjual togel sejak tiga bulan terakhir ini atas tawaran dari AN. Mereka hanya menjual togel kepada teman dekat yang sudah mereka kenal dengan omzet per hari berkisar Rp60.000. Menurut Kodrat, para pelaku hanya menjual kepada teman dekat sehingga omzetnya tak begitu besar.
Anis mengaku menjual togel hanya iseng untuk menambah uang jajan. Dari hasil penjualan, dirinya mendapatkan bagian Rp30.000 per hari. Hal serupa juga diungkapkan Adi yang diketahui bekerja di salah satu koperasi di wilayah Sedayu, Kabupaten Bantul ini.
Kini kedua orang itu yang dibekuk itu mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.