Investasi di Kudus terus digalakkan. Salah satunya dengan usulan menurunkan tarif retribusi IMB hingga 60%
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kanalsemarang.com, KUDUS- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan penurunan tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 60% guna meningkatkan nilai investasi di daerah setempat.
"Usulan tersebut ditindaklanjuti lewat pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan," kata Kepala BPMPPT Kudus Revlisianto Subekti, di Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015).
Rencananya, kata dia, Ranperda tersebut akan segera dibahas oleh DPRD Kudus bulan Mei 2015.
Tarif retribusi IMB di Kabupaten Kudus sesuai Perda nomor 11/2011, lanjut dia, memang yang paling tinggi di Tanah Air, karena mengalami kenaikan hingga 24 kali lipat dibanding tarif sebelumnya.
Akibatnya, lanjut dia, banyak pelaku usaha yang menuntut adanya penurunan tarif retribusi IMB karena sangat membebani pelaku usaha.
Ia mengatakan, usulan penurunan tarif retribusi IMB tersebut hanya untuk kalangan usaha, sedangkan tarif retribusi IMB untuk bangunan tempat tinggal masih tetap.
Meskipun ada usulan penurunan tarif retribusi IMB, kata dia, tidak akan mengganggu pencapaian target retribusi IMB tahun 2015 yang direncanakan sebesar Rp2,7 miliar.
Ia berharap, setelah ada penurunan tarif retribusi IMB tersebut, gairah investasi di Kabupaten Kudus akan semakin meningkat.