Esposin, MADIUN -- Tim Inspektorat memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang dilaporkan telah menelantarkan istri sirinya.
Selain itu, tim Inspektorat juga telah memeriksa perempuan, VE, yang mengaku sebagai istri siri pejabat tersebut. Pejabat itu dipanggil dan diperiksa setelah VE melaporkannya kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Baca Juga : 2 Hari, 2 Rumah di Ponorogo Terbakar, Ini Penyebabnya
“Oknum PNS itu sudah kami periksa kemarin. Pelapor [VE] juga sudah diperiksa,” kata Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, saat ditemui seusai rapat paripurna di DPRD setempat, Kamis (21/10/2021).
Namun, Agus enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. Dia menyampaikan saat ini timnya masih mendalami kasus ini. “Nanti kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami laporkan kepada pimpinan [bupati],” ujarnya.
Baca Juga : Lorong Bawah Tanah di Kodim, Jalur Telegraph Banyuwangi-Australia?
Sementara itu, Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat. Dia juga masih enggan menyebut sanksi yang akan diberikan kepada pejabat tersebut. Dia menyampaikan bahwa sanksi menunggu rekomendasi dari Inspektorat. “Kami tunggu rekomendasi dari Inspektorat. Tentu kami melangkah berdasarkan aturan tentang kepegawaian,” kata dia, Kamis.
Tontro menyampaikan PNS tersebut masih bekerja seperti biasa hingga saat ini. Pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi karena belum ada rekomendasi dari Inspektorat. Pemeriksaan terhadap PNS itu, kata dia, dilakukan sekali.
Baca Juga : Disebut Sombong, Peraih Medali PON Papua Ingin Tinggalkan Kota Madiun
Pemeriksaan itu sebagai dasar untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS itu. Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan, VE, melaporkan seorang PNS ke BKD dan Inspektorat Kabupaten Madiun. VE merasa telah ditelantarkan usai dinikahi secara siri oleh PNS tersebut.