by Arif Fajar Setiadi - Espos.id Jateng - Rabu, 23 Juni 2021 - 07:00 WIB
Esposin, PURWODADI – Insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Grobogan sejak Agustus hingga Desember 2020 segera cair. Nilai insentif selama lima bulan tersebut sekitar Rp12 miliar.
“Iya nilainya sekitar Rp12 miliar, insentif sejak Agustus sampai Desember 2020. Tinggal melengkapi administrasinya saja untuk pencairannya,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono, Selasa (22/6/2021).
Semula insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 di Grobogan menjadi tanggungan pemerintah pusat. Namun, seiring adanya kebijakan baru maka insentif nakes tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Baca juga: Ada Sahabat Ganjar untuk Pilpres 2024, Ini Reaksi Ganjar
Baca juga: Ada Sahabat Ganjar untuk Pilpres 2024, Ini Reaksi Ganjar
Bahkan tidak hanya nakes, menurut Sekda Sumarsono, Pemkab Grobogan juga masih harus memberikan insentif untuk tenaga non nakes.
“Siapa non nakes yang mendapat insentif. Di antaranya cleaning service ruang isolasi, administrasi ruang isolasi, porter [pengantar] pasien ke ruang isolasi, dan satpam yang menerima pasien Covid-19,” kata Sekda.
“Jadi anggaran Rp88 miliar tersebut selain untuk insentif nakes, juga untuk OPD yang menangani Covid-19. Seperti BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial untuk bansos, dan Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Sumarsono.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Purwodadi Tambah Bed Isolasi
Namun apabila Rp88 miliar belum mencukup untuk penanganan Covid-19, Pemkab akan meminta bantuan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kita berharap cukup hingga akhir tahun 2021. Apabila kurang kita berupaya meminta bantuan ke pemerintah provisnsi maupun pemerintah pusat,” imbuh Sekda.
Baca juga: 75,9% Pasien Covid-19 di Kudus Dinyatakan Sembuh
Terpisah, Direktur RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi, Grobogan, dr. Edi Mulyanto sebelumnya menyampaikan jika insentif nakes di rumah sakit tersebut belum dibayarkan. Insentif tersebut sejak Agustus-Desember 2020.
“Karena ada perubahan aturan di mana untuk insentif nakes sekarang menjadi tanggungjawab Pemkab Grobogan. Mengenai besarannya sama seperti ketika masih di bawah Kemenkes. Saat ini sedang proses penyelesaian adminsitrasi,” kata dr. Edi.