Harianjogja.com, BANTUL--Sepanjang 2017 tercatat sebanyak 74 permohonan dispensasi pernikahan yang masuk ke Pengadilan Agama Bantul. Di Bantul, daerah pedalaman seperti Dlingo menjadi kantong pernikahan dini.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Juru Bicara Pengadilan Agama Bantul, Yuniati Faizah mengatakan, alasan yang paling mendominasi dibalik permohonan dispensasi menikah adalah hamil di luar nikah. Dispensasi paling banyak diajukan oleh anak-anak berumur 15 tahun. "Anak berusia 15 tahun persentasenya sebesar 80 persen," ujar Yuniati saat ditemui Harianjogja.com, Jumat (29/12/2017).
Yuniati menambahkan bahkan ada anak berusia 13 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah. Namun jumlahnya masih sedikit di bawah anak-anak berusia 15 tahun.
Dikatakannya, dari seluruh kecamatan di Bantul, Dlingo memiliki angka pernikahan dini tertinggi selama 2017 yaitu sebesar 50%. Rata-rata anak yang melakukan pernikahan dini di Dlingo berkisar di usia 13-14 tahun.
Kecamatan Dlingo beberapa tahun terakhir populer seiring melonjaknya kunjungan wisatawan ke wilayah ini. Sejumlah objek wisata baru bermunculan di Dlingo seperti pohon pinus Mangunan, objek wisata Puncak Becici, kebun buah Mangunan dan masih banyak lagi.