Esposin, NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah merilis Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2024. Hasilnya, sebanyak 20 kursi DPRD Ngawi masih diduduki calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan.
Dikutip dari kab-ngawi.kpu.go.id, berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ngawi pada tanggal 1 Maret 2024, KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Partai politik peraih suara terbanyak untuk DPRD Ngawi, yakni PDIP yang meraih 224.954 suara. Kemudian disusul Partai Golkar yang meraih 60.012 suara, posisi ketiga PKB yang meraih 59.566 suara, Partai Gerindra meraih 54.917 suara, dan posisi kelima diraih Partai Demokrat yang meraih 36.155 suara.
Sementara untuk perolehan suara sah masing-masing anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi yang potensi duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- H. Surojogo PBSH,S.E memperoleh 6.127 suara
- Wiwik Priyani memperoleh 5.670 suara
- H. Anas Hamidi,S.H memperoleh 5.662 suara
- H.Khoirul Anam Mu’min,S.H.M.H.I memperoleh 4.592 suara
- H.Kalam,S.H memperoleh 4.105 suara
- Nuri Karimatunnisa,S.Si memperoleh 3.560 suara
- Suntoro memperoleh 9.257 suara
- Yudho Ari Saputro memperoleh 5.888 suara
- Dwi Nurachmad Riyadi Basuki memperoleh 4.856 suara
- Erning Yuli Asnunik memperoleh 4.592 suara
- Riski Wahyu Nugroho,S.Kom memperoleh 4.201 suara
- Waluyo Jati Sasono,S.H memperoleh 3.931 suara
- Tri Suprih Wardoyo, S.E memperoleh 13.321 suara.
- Eko Triyanto,S.E.,M.M memperoleh 9.935 suara.
- Feligia Agit Hendiadi,S.H.,M.H memperoleh 8.585 suara.
- Pujo Wahono memperoleh 8.583 suara.
- Arief Slamet Prasetyo,S.Kep (Mumun) memperoleh 8.001 suara.
- Sunarijati,S.H. memperoleh 7.446 suara.
- Hj.Wiwik Hariyanti memperoleh 7.394 suara.
- Sojo memeperoleh 7.132 suara.
- Aris Sulawan memperoleh 7.001 suara.
- Heru Kusnindar memperoleh 6.799 suara.
- Dr.H.Yuwono Kartiko,S.E.,M.M.(KING) memperoleh 6.500 suara.
- Bambang Sri Saloko,S.Si memperoleh 6.364 suara.
- Diandra Novy Winaldam S.H memperoleh 6.316 suara.
- Inaya Amalya Salma memperoleh 6.056 suara.
- Sigit Sudaryadi S.H memperoleh 6.003 suara.
- Agung Rezkina Pramesti,S.I.Kom memperoleh 5.905 suara.
- Sudirman,S.Sos.,M.M memperoleh 5.734 suara.
- Drs. Suradji, M.M memperoleh 5.722 suara.
- Suji Astutik,S.Pd memperoleh 5.288 suara.
- Helmi Masulin,S.H memperoleh 5.179 suara.
- Sarjono,S.Pd memperoleh 10.617 suara.
- H. Winarto,S.H memperoleh 9.025 suara.
- Suprianti memperoleh 7.401 suara.
- Imam Nasrulloh,S.E.,M.Si memperoleh 6.721 suara
- Drs. H. Amin Sunarto,M.Si memperoleh 4.299 suara.
- Hanani Muharomah memperoleh 5.611 suara.
- H Haryanto,S.I.P.,M.M memperoleh 5.226 suara.
- Nur Kholis,S.Pd.Si memperoleh 5.101 suara.
- Sri Haryantiningsih memperoleh 6.120 suara.
- Supeno,S.Pd., M.M memperoleh 4.828 suara.
Partai Demokrat
1.Haris Agus Susilo,S.H memperoleh 12.048 suara.
2.Arofik,S.M memperoleh 3.327 suara.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, saat ini proses rekapituasi tingkat kabupaten telah selesai. Pada saat proses rekapitulasi, sempat diwarnai aksi keberatan dari para saksi. Selain itu, Saksi PDIP juga enggan menandatangan surat penetapan hasil.
“Saat ini sudah masuk ke tahapan proses rekapitulasi tingat provinsi, pada saat di tingkat kabupaten terdapat protes dari beberapa saksi, dan dari partai nomor 3 [PDIP] tidak bersedia tanda tangan SK Penetapan hasil DPRD Kabupaten Ngawi,” katanya kepada Esposin, Senin (4/3/2024).
Prima menambahkan, nama calon anggota legislatif terpilih dan perolehan suara dalam SK tersebut masih bisa berubah jika ada caleg atau partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatannya dikabulkan dengan rekomendasi yang mengubah hasil maka hasinya juga akan berubah.
“Hasil tersebut masih bisa berubah jika ada laporan ke MK dari peserta pemilu. Bila tidak ada gugatan, KPU akan memberikan surat pemberitahuan ke daerah untuk menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten,” tambahnya.