Harianjogja.com, BANTUL---Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan akan berdampak pada pendataan administrasi kependuduk di 75 desa menjadi lebih baik.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bantul, Bambang Purwadi mengatakan hal tersebut merupakan upaya mengurangi penyimpangan data kependudukan.
"Dengan integrasi tersebut, dihasilkan data yang akurat, terjamin sehingga dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, hingga pesta demokrasi dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, integrasi itu juga harus dibarengi dengan Sumber Daya Manusia yang memadai. Dikatakan olehnya sudah 10 desa dari 75 itu yang lebih dulu terintegrasi sehingga dapat saling memberi pelajaran.
Menurut Kepala Bapedda, Bantul Fenty Yusdayati hal tersebut merupakan perwujudan UU desa No 6 th 2014 pasal 86. "Dalam UU tersebut pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pengembangan kawasan pedesaan," ujarnya.