Madiunpos,com, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Zikria Dzatil, tersangka kasus ujaran kebenciaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Polisi tak bisa langsung membebaskan netizen asal Bogor tersebut meski Wali Kota Risma sudah mencabut laporan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, perkara yang menjerat ibu rumah tangga ini tidak murni delik aduan. Selain Pasal 27 ayat (3) KUHP yang merupakan delik aduan, Zikria juga dijerat Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan delik murni.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum. Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara," kata Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Senin (10/2/2020).
Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Ujaran Kebencian
"Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik [penyelidikan] ke sidik [penyidikan] gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada [bukti] ya tetap kita lakukan gelar perkara," tandasnya.
Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka, Sudamiran mengatakan belum bisa mengabulkan. Karena itu Zikria masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes.
Wali Kota Risma Dinilai Belum Memaafkan Zikria Sepenuh Hati
Ira mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.