regional
Langganan

Ingin Tobat, Pecandu Narkoba Wajib Lapor - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dinda Leo Listy Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 30 Mei 2012 - 10:16 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

BANTUL—Dari seluruh rumah sakit dan puskesmas di Bantul, hanya Puskesmas Banguntapan II yang berhak menerima para pecandu narkoba yang mau bertaubat.

Advertisement

“[RS dan Puskesmas] lainnya tidak boleh. Itu sesuai dengan amanat Kepmenkes,” tegas Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Hery Maryanta saat ditemui Harian Jogja di kantornya, kemarin (29/5).

Pernyataan Hery itu menanggapi pemberitaan Harian Jogja edisi Kamis (24/5) lalu tentang seorang mantan pecandu narkoba asal Kecamatan Sewon berinisial AD, 30, yang terdeteksi melakukan shopping [istilah bagi pasien yang menjual bebas obat dari puskesmas].

Pada Januari hingga Februari lalu, AD dan SL, 35, yang juga warga Sewon, kerap mendatangi puskesmas Imogiri II untuk meminta obat penenang. Diduga, tiga jenis obat yang diberikan puskesmas itu dijual bebas ke masyarakat umum.

Advertisement

Disinggung soal dugaan adanya sindikat pengedar obat penenang yang memanfaatkan pasien sakit jiwa, Hery mengaku hal itu masih sulit dilacak. “Di Bantul belum teridentifikasi,” kata dia.

Hery menerangkan, dalam Kepmenkes yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba, hanya ada dua RS dan tiga puskesmas di seluruh DIY yang berhak melayani.

Yaitu, RSJ Grhasia Pakem, Sleman, RSUP Dr. Sardjito Jogja, Puskesmas Gedongtengen dan Umbulharjo, Jogja, dan Puskesmas Banguntapan II, Bantul. Untuk pecandu asal Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo, wajib lapor bisa juga harus dilakukan di dua RS dan tiga puskesmas tersebut.

Advertisement

Di dua RS dan tiga puskesmas itu, Hery menerangkan, para pecandu yang ingin menghentikan kebiasaannya akan mendapat bimbingan dan pengarahan. Selama masa pendampingan dari satu bulan sampai enam bulan, para pecandu itu akan diberikan obat secara rutin.

Terpisah, perawat koordinator jiwa Puskesmas Imogiri II Amperawati mengatakan, hingga kini masih ada sekitar 180 pasien sakit jiwa yang menjadi binaannya. Dari 180 pasien asal Imogiri itu, hanya sebagian kecil yang mengaku mantan pecandu narkoba.

“Setelah ada dua pasien terindikasi shoping pada awal 2012 lalu, seluruh puskesmas di Bantul semakin mengetatkan pemberian obat penenang bagi pasien sakit jiwa,” jelas Ampera, sapaan akrab perawat asal Desa Wukirsari, Imogiri.

Bagi pasien sakit jiwa yang membutuhkan obat, lanjut Ampera, hanya dilayani di puskesmas terdekat tempat pasien itu tinggal.

Advertisement
Harian Jogja - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pecandu Sabu-sabu Narkoba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif