Esposin, JOGJA -- Satreskoba Polresta Jogja menangkap tiga karyawan swasta yang diduga terlibat jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Kasus itu dibongkar pada Selasa (25/5/2021) lalu dengan barang bukti berupa pohon, biji, serta ganja kering. Kini ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AID, W, dan DWS, harus meringkuk di penjara.
Kanit 1 Satreskoba Polresta Jogja, AKP Widodo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat AID dan W baru saja mengambil ganja kering. Ganja itu kiriman dari seseorang yang diduga bandar berinisial K asal Lampung. Saat hendak mengambil paket kiriman ganja kering itu, AID dan W disergap polisi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Dia melakukan transaksi di jalan Magelang. Kami geledah dia punya ganja di tas sudah kering. Mereka baru saja transfer Rp3,5 juta kepada saudara K di Lampung. Total ganja yang dikirim setengah kilogram," katanya, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Muncul 84 Kasus Baru Covid-19 dalam Sehari di Bantul, Total 13.846 Kasus
Setelah AID dan W ditangkap, proses pengembangan pun dilakukan. Polisi mendapat informasi jika sebagian ganja lainnya dititipkan kepada DWS, rekan mereka sesama pengguna ganja. Selanjutnya pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.25 polisi bergegas menangkap pelaku DWS di rumah kontrakannya di wilayah Ngemplak, Sleman, DIY.
Tanam Ganja di Polybag
Saat penggeledahan rumah kontrakan DWS, polisi menemukan empat tananaman ganja yang disimpan di polybag dan dua kaleng berisi biji ganja. "Pohon itu sebagian milik AID dan DWS. Kalau bibitnya dari orang lain berinisial A," ujarnya.Widodo mengungkapkan DWS dan AID menanam ganja memudahkan keduanya mendapatkan barang ilegal tersebut. Ganja yang ditanam keduanya sudah cukup tinggi yakni sekitar enam hingga 40 sentimeter.
Baa Juga: Serang Wisatawan di Parangtritis, Ubur-Ubur Api Belum Terdeteksi di Pantai Kulonprogo
Kini para pelaku yang berstatus karyawan swasta itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk tersangka AID disangkakan Pasal 111 ayat (1) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka W dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.
Untuk tersangka DWS disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.