Kanalsemarang.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah perusahaan rokok di eks-Keresidenan Pati yang menggunakan bungkus rokok yang disertai gambar akibat merokok sebanyak 89 dari 113 perusahaan rokok.
"Dalam mengajukan pemesanan pita cukai baru, maka perusahaan rokok wajib menyertakan etiket baru yang disertai gambar akibat merokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi, melalui Kasubsi Layanan Informasi, Deyna Kurniawan seperti dikutip Antara, Selasa (12/8/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Berdasarkan aturan, kata dia, pemesanan pita cukai baru dengan syarat menyertakan etiket baru yang disertai gambar akibat merokok paling lambat 23 Juni 2014.
Akan tetapi, lanjut dia, terdapat toleransi dalam pelaksanaannya hingga dua bulan yang berakhir pada Agustus 2014.
Apabila hingga batas waktu terakhir belum mengajukan pemesanan, kata dia, pabrik rokok terkait harus mengulang seperti awal mengajukan merek rokok baru.
Sementara penindakan pelanggaran pencantuman gambar dampak akibat merokok pada bungkus rokok, kata dia, ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan KPPBC Kudus hanya penindakan pelanggaran di bidang cukai.
Dari 113 perusahaan rokok yang masih aktif berproduksi, sebanyak tiga perusahaan di antaranya merupakan golongan satu, sedangkan golongan dua tercatat sebanyak 53 perusahaan dan golongan tiga tercatat sebanyak 57 perusahaan.