Esposin, MAGETAN — Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur gagal membangun kawasan lingkungan industri kulit (LIK) baru. Rencana Pemkab Magetan itu terganjal warga yang enggan melepas lahan mereka.
Promosi Dorong Pariwisata Hijau Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon
"Rencana awal sejak tahun 2006 lalu, diputuskan LIK baru akan dibangun di Desa Mojopurno, Ngariboyo. Namun, hal itu gagal diwujudkan karena Pemkab Magetan belum dapat melakukan pembebasan lahan karena harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Rahmat Edy di Magetan, Sabtu (5/12/2015).
Menurut dia, rencana pembangunan lingkungan industri kulit (LIK) baru tersebut karena kawasan LIK yang lama di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Magetan sudah tidak mampu lagi menampung limbah hasil penyamakan kulit yang dilakukan oleh pengusaha penyamakan kulit.
Seiring dengan belum tercapainya kesepakatan harga lahan di wilayah Mojopurno, Ngariboyo, Pemkab Magetan hingga kini masih mencari lahan yang cocok untuk membangun lingkungan industri kulit (LIK) baru. "Pemkab Magetan masih mencari lahan lainnya yang cocok. Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Bappeda," kata dia.
135 Unit Industri Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan mencatat, terdapat sekitar 135 unit industri kecil penyamakan kulit baik secara kimia maupun nabati di kabupaten setempat.
Ke-135 unit industri penyamakan kulit tersebut terbagi di tiga sentra, yakni 48 unit penyamakan kulit secara kimia terdapat di kawasan Lingkungan Industri Kulit (LIK) Kelurahan Ringinagung, Kecamatan Magetan. Kemudian, 43 unit penyamakan kulit secara nabati terdapat di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, dan 44 unit penyamakan nabati di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap