Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer, Edi Suwanto, menyatakan upaya hukum lanjutan atas keputusan Pengadilan Niaga Semarang tidak bakal menghalangi hukum acara kepailitan yang telah berjalan. "Kasasi atau PK sekalipun tidak menghentikan hukum acara kepailitan yang sudah berjalan," terang Edi di Kota Semarang, Jumat (11/8/2017).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini, lanjut dia, kurator merupakan pihak yang berwenang untuk membereskan tunggakan utang PT Nyonya Meneer. Hal tersebut, kata dia, juga diatur jelas dalam UU Kepailitan.
[Baca juga Utang Nyonya Meneer ke BPJS Capai Rp12,58 Miliar]
Meski proses kepailitan berjalan, hakim mempersilakan jika ada investor yang akan menanamkan modalnya ke perusahaan jamu legendaris ini. "Carilah investor secepat mungkin," tambahnya.
Namun, imbuh dia, masuknya investor tersebut akan dihitung kemudian setelah prosedur pembayaran utang kepada para kreditor dipenuhi.
[Baca juga Pengadilan Kumpulkan Kreditor Nyonya Meneer]
Sementara itu, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat juga mempersilakan jika ada investor yang akan masuk. Namun, menurut dia, masuknya investor tersebut harus disertai dengan perhitungan jelas berkaitan dengan tunggakan utang yang harus dipenuhi.
"Kurator hanya melaksanakan penyelesaian pembayaran utang kreditor. Kalau ada investor yang masuk tentu harus ada ahli yang melakukan penghitungan," katanya.
[Baca juga Bos Panasonic Akan Selamatkan Nyonya Meneer]
Sebelumnya, Kamis (3/8/2017), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya