Semarangpos.com, SEMARANG — Pailitnya industri jamu Nyonya Meneer ternyata bukan hanya menyisakan utang kepada pemasok bahan, tetapi juga kewajiban pembayaran upah kepada karyawannya. Sebanyak 921 orang karyawan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di Jl Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan belum menerima gaji sejak November 2015 hingga saat ini.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin (21/8/2017), yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu. Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak mereka mencapai 1.104 orang.
Selain 921 orang karyawan yang masih aktif, kata dia, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon. "Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya.
Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, Rp98,2 miliar. Jumlah tersebut, menurut dia, juga termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,5 miliar.
Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer setelah membatalkan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya