Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (4/8/2017), memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena dinilai gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditornya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Juru bicara PN Semarang M Sainal di Kota Semarang, Jumat, mengonfirmasi putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang 3 Agustus 2017 lalu. Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.
Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp7.04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," katanya.
Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya