Semarangpos.com, SEMARANG — Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer belum menemukan aset lain industri jamu tersebut, selain enam bangunan beserta tanah yang sudah disita sebelumnya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Aset yang atas nama perusahaan hanya yang sudah disita kemarin," kata kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah ketika dihubungi Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Sabtu (26/8/2017).
Menurut dia, bukti-bukti kepemilikan aset tersebut sudah dalam penguasaan Bank Papua sebagai agunan. Mengenai nilai enam aset yang sudah disita tersebut, lanjut dia, Bank Papua yang telah melakukan penilaian.
Sebelumnya, kurator pailit PT Nyonya Maneer sudah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik industri jamu di Semarang itu yang tersebar di sejumlah daerah. "Dari verifikasi sementara, ada enam aset yang sudah berhasil diidentifikasi," kata kurator pailit PT Nyonya Maneer, Wahyu Hidayat.
Keenam aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset Nyonya Meneer yang telah diajukan sita umum tersebut, yakni pabrik yang berada di Jl. Kaligawe, Kota Semarang. Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik industri jamu di Semarang tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya