Semarangpos.com, SEMARANG – Kementerian Pertanian (Kemenpan) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menggagalkan impor ilegal jagung di Dermaga Samudra II Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (14/1/2016).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Jagung yang diangkut ke Indonesia dengan menggunakan Kapal Barang MV Brasil itu berjumlah sebanyak 17.000 ton.
Direktur Pakan Dirjen Peternakan dan Hewan Kemenpan, Nasrulloh, mengaku informasi masuknya jagung ilegal ke Indonesia sebenarnya sudah diketahui sejak beberapa hari terakhir. Impor itu masuk melalui Pelabuhan Belawan menuju Lampung dan terakhir di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Kebetulan kami mendapat informasi kalau hari ini [Kamis] akan ada pembongkaran barang muatan di Pelabuhan Tanjung Emas. Jadi, kami melakukan pengecekan kemari dan ternyata benar,” ujar Nasrulloh di sela-sela pembongkaran jagung ilegal itu.
Nasrulloh mengaku impor komoditi tumbuhan, termasuk jagung, ke Indonesia saat ini tergolong ilegal. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mpdikeluarkan Menteri Pertanian No. 67 tertanggal 31 Desember 2015 lalu.
“Dalam peraturan itu, semua komoditi pakan asal tumbuhan termasuk jagung, harus melalui rekomendasi kami [Kementrian Pertanian]. Hal ini juga sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo untuk membatasi impor bahan baku ke Indonesia. Dari kami hingga saat ini juga belum memberikan rekomendasi impor bahan baku,” imbuh Nasrulloh.
Nasrulloh menambahkan hingga saat ini belum mengetahui siapakah aktor di balik impor jagung ilegal asal Brasil itu. Saat ini pihaknya sedang bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki perusahaan mengimpor atau importir jagung itu.
“Kami akan selidiki siapa importirnya. Tentunya kami mengecek surat-surat dari kapal pengangut ini. Bagaimana mereka bisa masuk dan atas izin siapa perlu kami dalami lebih lanjut. Untuk saat ini kami baru melakukan pemeriksaan,” ujar Nasrulloh.