Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Polres Gunungkidul menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan imigran di Pantai Ngluwen, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu, pekan lalu.
Sandika Prayuda, warga Jakarta yang memandu 30 imigran dari negara Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea itu dijerat pasal 120 Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan ancaman penjara paling cepat 5 tahun.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari imigran maupun anak buah kapal (ABK), Sandika diduga kuat menyembunyikan imigran. “Sudah kami tetapkan satu tersangka. Kami masih mengembangkan untuk mengejar ABK lainnya yang melarikan diri,” kata Faried, saat dihubungi Minggu (20/10/2013).
Polisi juga masih mendalami keterangan saksi Dani Hermawan. Warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi ABK dalam kasus penyelundupan imigran itu bertugas sebagai pengantar dari Pantai Baron, Kecamatan Tanjungsari menuju Australia. “Nelayan [Dani] ini statusnya masih saksi karena dia hanya disuruh mengantar,” ucap Faried.