Esposin, JOGJA -- Pemberhentian kontrak sewa Malioboro Mall dan Hotel Ibis berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memperpanjang kontrak sewa dua gedung usaha tersebut kepada pengelola.
Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) membuka posko pendampingan bagi pekerja yang ingin menuntut hak mereka.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Ketua Umum Semesta, Faisal Makruf, mengatakan perubahanmanajemen pengelola Hotel Ibis dan Malioboro Mall tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini karena yang berganti adalah pengelolaan manajemennya.
“Jadi tidak seharusnya pekerjanya mendapatkan PHK karena itu,” kata dia, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Tak Perpanjang Kontrak, Pemda DIY Ambil Alih Aset Mal Pertama di Jogja
Dia menyampaikan Semesta akan memberikan pendampingan terhadap pekerja dari Hotel Ibis dan Malioboro Mall untuk menuntut hak-haknya.
“KAmi akan sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan ratusan buruh itu, apakah litigasi dengan mengajukan gugatan pengadilan atau mediasi atau dengan non-litigasi dengan melakukan unjuk rasa baik online maupun offline,” kata dia.
Posko aduan dan pendampingan itu dibuat Semesta karena ada permintaan untuk mendampingi pekerja Hotel Ibis dan Malioboro Mall.
Baca Juga: 4 Saksi Kasus Suap Eks Mantan Wali Kota Jogja Dipanggil KPK
Faisal berharap hak-hak pekerja kedua perusahaan tersebut dapat dibayarkan. Seperti kompensasi dan pesangon yang sudah ada aturannya.
“Itu harus ditaati dan tidak dipotong-potong,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ratusan Pekerja Malioboro Mall & Hotel Ibis Di-PHK, Serikat Minta Hak Pekerja Dipenuhi