regional
Langganan

IDI Jateng Urai Jerat Hukum Penjebak Dokter - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Senin, 28 Oktober 2019 - 03:20 WIB

ESPOS.ID - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah Joko Handoyo membuka Seminar Peningkatan Kesadaran Hukum Kedokteran Bagi Dokter dan Rumah Sakit di Era JKN di Kota Semarang, Sabtu (26/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, Sabtu (26/10/2019) lalu, menggelar Seminar Peningkatan Kesadaran Hukum Kedokteran Bagi Dokter dan Rumah Sakit di Era JKN di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ketua IDI Jateng Joko Handoyo mengakui banyaknya dokter yang secara tidak sadar sering terjebak masalah hukum saat melaksanakan tugasnya menjadi sebab digelarnya seminar itu. "Menjaga etika kedokteran sangat sulit, terutama jika dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang ada," kata Joko.

Advertisement

Seorang dokter, katanya, sangat mudah dituduh melakukan malaparaktik. Padahal, menurut dia, di dunia kesehatan sejatinya tidak dikenal istilah malapraktik. "Di dunia kesehatan itu yang ada risiko dan komplikasi," tambahnya.

Hal tersebut, lanjut dia, yang belum dipahami masyarakat. Akibatnya, kata dia, dokter terancam dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Oleh karena itu, ia berharap para dokter meningkatkan kehati-hatiannya dalam bertugas dengan memahami hukum yang berkaitan dengan tugas kemanusiaannya.

"Kami ingin bekerja sebaik-baiknya demi keamanan dan kenyamanan pasien," katanya.

Advertisement

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah Teguh Hadi Prayitno yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar itu. Ia menyampaikan materi seputar penghakiman oleh media massa dalam pemberitaan seputar permasalahan kesehatan.

Menurut dia, sebagai fungsi kontrol, media massa tentunya akan bersinggungan dengan profesi lain saat menjalankan tugasnya. "Oleh karena itu, ada mekanisme pemberian hak jawab terhadap suatu pemberitaan yang tidak benar," katanya.

Ia juga menggarisbawahi fungsi humas pada suatu lembaga penyelenggara kesehatan dalam memberikan penjelasan yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif