Esposin, NGAWI -- Sejumlah 314 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ngawi mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) di momentum peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Dari ratusan WBP yang mendapat remisi itu, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Dari 314 napi, 309 orang di antaranya mendapat remisi umum I, 3 napi mendapati remisi II plus subsider dan 2 napi mendapat remisi II sehingga langsung bebas. Untuk napi yang mendapat remisi umum I mendapat potongan hukuman satu sampai enam bulan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Lapas II B Ngawi, Siswarno, menyatakan pemberian remisi ini sesuai dengan yang diamanatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Dalam momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI ini Lapas Kelas IIB Ngawi mengusulkan 314 napi dari jumlah total 433 warga binaan.
“Jumlah total warga binaan di Lapas Kelas IIB Ngawi sebanyak 433 orang, dan kita usulkan remisi tentunya bagi yang memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif sebanyak 314. Alhamdulillah semuanya turun [disetujui]," ujarnya, Sabtu.
Sementara syarat untuk mendapatkan remisi itu para napi minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan hingga 17 Agustus 2024. Namun secara aturan pemotongan masa tahanannya maksimal hanya enam bulan.
“Pidananya bermacam-macam ada yang narkoba dan umum. Syarat untuk mendapatkan remisi minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sampai tanggal 17 Agustus,”imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan selain memberikan pengurangan masa hukuman, yang terpenting lagi adalah memberikan kesempatan bagi narapidana untuk melakukan perbaikan diri sehingga bisa memberikan sumbangsihnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Semoga warga binaan ini dapat kembali ke masyakat jauh lebih baik, dan bisa segera beradaptasi dengan lingkungan agar tidak mengulangi hal yang sama,” ujarnya.
Diketahui, remisi diberikan kepada warga napi tidak serta merta. Napi yang memperoleh remisi harus telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
“Selama di tahanan harus dijadikan sebagai pembelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali kepada masyarakat,” tandas Bupati Ony.