Hukuman mati selalu mengundang reaksi dari berbagai pihak. Lantas, bagaimana pandangan MUI terkait hal itu?
Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun akhirnya angkat bicara terkait pro kontra hukuman mati bagi terpidana narkoba. Menurut MUI, hukuman mati bagi terpidana narkoba telah sesuai dengan semangat Alquran karena dampak narkoba bisa membunuh generasi bangsa.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ketua MUI Kota Madiun, KH Muhammad Sutoyo menegaskan, kejahatan dari peredaran narkoba sama dengan kejahatan kemanusiaan lainnya. Ia bahkan lebih kejam dari kejahatan teroris atau pembunuhan lainnya karena orang yang terkena narkoba mengalami gangguan mental dan akal sehatnya. Lambat laun, korban narkoba juga mengalami ketergantungan sebelum akhirnya mati secara perlahan.
“Ia menyengsarakan banyak orang. Ia membuat bangsa mundur dan hancur,” paparnya ketika ditemui Madiunpos.com di kediamannya, Selasa (20/1/2015).
Menurutnya, hukuman mati juga sudah ada dalam Alquran. Artinya, hukuman tersebut bukanlah sesuatu yang baru apalagi diperdebatkan dengan alasan hak asasi manusia (HAM).
Meski demikian, sebelum hukuman mati tersebut dijalankan, aparat hukum harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan benar dan harus ada putusan hukum yang final.
“Dengan catatan, sebelum menjatuhkan hukuman mati, harus ada putusan dari pengadilan dan melaui proses hukum yang benar juga. Tak sembarangan seseorang dijatuhi hukuman mati,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan hukuman mati bagi enam terpidana kasus narkoba.
Mereka terdiri dari Rani Indriani, 48, warga negara Indonesia, Daniel Enemua, 38, warga negara Nigeria, Ang Kim Soe, 62, warga negara Belanda, Namaona Dennis, 48, warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira, 53, warga negara Brasil, dan Tran Thi Hanh, 37, warga negara Vietnam. Semuanya dieksekusi Minggu (18/1/2015) dini hari lalu.