Hotel Jogja, Dishub menegur sebuah hotel
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Perhubungan Kota Jogja melayangkan surat teguran kepada salah satu hotel di Jalan Mangkubumi karena melanggar izin analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pelanggaran itu di antaranya karena membiarkan bus masuk halaman hotel, bahkan membiarkan bus parkir sampai menghalangi pejalan kaki.
"Surat teguran sudah kita kirimkan kepada pihak hotel, teguran ini juga ditembuskan ke Dinas Perizinan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Made Golkari Yuli saat dihubungi, Senin (2/5/2016).
Golkari mengatakan ketika hotel tidak memiliki lahan parkir yang cukup maka harus mengarahkan kendaraan tamu ke lokasi parkir resmi yang sudah disediakan atau menyewa lahan parkir di lokasi lain. Bahkan seharusnya, kata dia, kendaraan bus tamu hotel untuk mengantar jemput atau ngedrop saja tidak diperkenankan.
Pihak hotel yang harus menyediakan shuttel mengantar jemput tamu dari lokasi parkir. Golkari berharap tegurannya itu juga menjadi bahan pertimbangan Dinas Perizinan untuk mengevaluasi izin hotel yang diberi sanksi teguran tersebut.
"Teguran juga bisa berdampak pencabutan izin operasional. Kalau Dinas Perizinan mencabutnya maka bangunan hotel menjadi ilegal," ujar Golkari.
Golkari mengakui sejauh ini Dinas Perhubungan baru menegur satu hotel yang terindikasi melanggar Amdal Lalin. Kedepan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan ke sejumlah bangunan laiunnya yang terindikasi melanggar Amdal Lalin.