Hotel di Jogja yang belum mengantongi izin masih diberi waktu untuk mengurusnya
Harianjogja.com, JOGJA-Walikota Jogja Haryadi Suyuti memberikan batas waktu hotel yang sudah beroperasi namun tak mengantongi izin gangguan atau HO untuk melengkapi perizinan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Kami beri batas waktu, tetapi untuk rinciannya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," ujarnya, Kamis (20/8/2015).
Ia memastikan, hotel yang sudah beroperasi akan dipungut pajak.
Kepala Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Nurwidihartana mengatakan akan mengklasifikasi hotel-hotel yang belum melengkapi persyaratan. "Penindakannya berdasarkan prioritas urgensi, yang paling mendesak izinnya dilengkapi," kata Nurwidi.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Setiyono mengaku sudah menyurati hotel-hotel yang belum melengkapi izin untuk mengurus perizinan. "Masalah lama atau tidaknya, tergantung pihak hotel dalam melengkapi syarat-syaratnya," ucapnya.
Ia mencontohkan, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya membutuhkan waktu 17 hari selama persyaratan lengkap.
Kabid Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Tugiyarta mengungkapkan penarikan pajak hotel selama beroperasi tanpa HO dapat dilakukan pasca hotel memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). "Mekanismenya melalui pemeriksaan," katanya.