Hotel di Jogja, Grand Timoho yang melanggar IMB akan disidang dan didenda
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja segera membawa kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan pengelola Hotel Grand Timoho, ke persidangan pada 13 Februari nanti.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Hari ini kami sudah memanggil pengelola hotel untuk dimintai keterangan sekaligus menanyakan apakah akan dibantu kuasa hukum atau tidak,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jogja, Agus Sutikno, seusai memeriksa pengelola Hotel Grand Timoho di kantor Satpol PP, Kamis (12/1/2017).
Agus mengatakan pengelola Hotel Grand Timoho akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jogja sekitar 13 Februari mendatang. Murut dia Hote Grand Timoho telah melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Pasal 91 juncto Pasal 97 ayat satu dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.
Agus tidak ingin menjelaskan soal materi pemeriksaan, “Soal materi dan klarifikasi nanti di persidangan, kami hanya menegakkan perda saja," tegas dia.
Selama proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kata Agus, status hotel tetap disegel meski masih boleh memperbaiki IMB ke Dinas Perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono mengatakan pengelola Hotel Grand Timoho bisa langsung memperbaiki izin tanpa harus menunggu moratorium karena statusnya sudah memiliki IMB. Hanya, hotel tersebut menyalahi izin dari satu lantai kemudian dibangun enam lantai.
Selain disidangkan, pengelola Grand Timoho juga dikenai sanksi berupa denda sebesar 50 persen dari retribusi IMB. Setiyono tidak hapal nominal uang penalti yang harus dibayarkan pihak hotel. “Komponen denda dihitung dari luasan bangunan, lantai yang akan dibangun, dan kontruksi bangunan,” kata Setiyono.