Harianjogja.com, JOGJA - Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji menuturkan pihaknya tidak langsung menahan tersangka, karena sesuai dengan rekomendasi dari pihak penyidik. “Karena penyidik belum merekomendasikan maka belum ditahan. Tadi ada sembilan pertanyaan yang diajukan. Dari jumlah tersebut ada beberapa poin. Semua berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan,” ujarnya seusai pemeriksaan, Selasa (21/1).
Selain memeriksa, lanjut Purwanta, penyidik juga memperlihatkan barang bukti yang disita. Rencananya, pemeriksaan lanjutan dengan tersangka Edy Bowo Nurcahyo akan dilanjutkan pekan depan. “Sementara penyidikan akan diteruskan Selasa depan,” tandasnya.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Purwanta, pemeriksaan tersangka kali ini adalah kali pertama, setelah sebelumnya empat kali diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka lain Idham Samawi. Sedangkan untuk Idham Samawi baru satu kali diperiksa sebagai saksi untuk Edy. “Tersangka diperiksa karena penyidik melihat masalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak lepas dari dinas teknis yang bersangkutan,” jelasnya.
Purwanta menerangkan, dalam kasus tindak pidana korupsi orang yang terjerat tidak hanya mencakup penikmat anggaran, namun juga pemalsuan surat dan kelalaian. “Namun untuk lebih jelas ada di pihak penyidik,” terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Edy Bowo Nurcahyo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi klub sepak bola Persiba Bantul menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga tersebut tiba di Gedung Kejati pukul 08.45 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.00 WIB. Meski diperiksa sebagai tersangka, penyidik Kejati tidak menahan Edy. Hanya, seusai pemeriksaan Edy tutup mulut terhadap pertanyaan yang diajukan media yang sudah menunggunya sejak pagi.