Harianjogja.com, JOGJA - Bupati Bantul Sri Suryawidati enggan memberikan penjelasan panjang lebar setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (20/1/2014).
Ida yang dikawal ketat oleh pendukungnya saat menuju mobil Toyota Land Criuser hitam mengaku dicecar 31 pertanyaan dari penyidik terkait pencairan APBD dan soal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Ada 31 pertanyaan, semua soal pencairan anggaran,” ucap Ida, sembari menutup pintu mobil.
Sekadar diketahui dalam penyidikan sebelumnya, Wakil Bupati Bantul Sumarno sempat mengaku mendapatkan kuasa penandatanganan dari Bupati Bantul. Padahal, saat itu Ida selaku Bupati Bantul tidak sedang berhalangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (20/1/2014).
Ida, panggilan akrab Sri Suryawidati, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011 dengan nilai Rp12,5 miliar.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahrga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo.