Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Investigasi BPKP DIY Slamet Tulus Wahyana menyusul keraguan publik selama ini terkait keseriusan aparat pemerintah dalam menangani perkara Persiba yang sudah disidik kejaksaan sejak setahun lalu. Slamet mengatakan, timnya akan menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus Persiba dengan profesional.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ia menjamin tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi lembaganya agar menghambat kasus ini. Kendati tersangka kasus ini adalah mantan orang nomor satu di Bantul. Yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga bekas manajer Persiba sekaligus Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Bantul. “Saya jamin tidak ada yang bisa mengintervensi,” tegas Slamet Senin (11/8).
Lembaga auditor yang berkantor di Jalan Parangtritis Bantul itu mulai bekerja menghitung kerugian negara kasus Persiba pekan ini. Kepala BPKP, ujarnya, telah mengeluarkan surat perintah penghitungan kerugian negara kasus ini. Bila tidak ada aral melintang, proses perhitungan selesai dalam waktu 20 hari.
“Selama data lengkap, kasus ini selesai dalam waktu 20 hari. Namun kalau data tidak lengkap bisa di luar jadwal,” jelasnya lagi.
Slamet menambahkan, untuk mendukug proses perhitungan kerugian negara, sejumlah data kemungkinan masih diperlukan. BPKP, kata dia, harus benar-benar melakukan perhitungan dengan tepat didukung data yang kuat.
Sebab, hasil perhitungan BPKP tersebut akan dibawa ke pengadilan saat kasus ini naik ke persidangan. BPKP akan menjadi saksi ahli yang dapat menguatkan tuntutan terhadap kasus Persiba.