Hibah Koni Jogja mengenai kepemimpinan Sukamto dipertanyakan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Jogja, Ervan Satria yang menjadi JPU dalam kasus tersebut mengakui vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutannya. Namun, menurutnya, hakim memiliki pertimbangan lain. Karena itu, ia akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebagai dasar melanjutkan upaya hukum banding atau tidak.
"Kami pelajari dulu apa yang menjadi pertimbangan hakim," kata Ervan, seusai sidang.
Sukamto diketahui telah memanipulasi kegiatan tanpa diketahui pengurus KONI. Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat. Kerugian negara Rp900 juta terdiri dari Rp800 juta untuk kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima, dan Rp100 juta digunakan untuk kepentingan pribadi yang diklaim Sukamto dibelikan matras untuk alas latihan olahraga Taekwondo.