Harianjogja.com, BANTUL – Rapat pleno rekapitulasi suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten dimulai Rabu (16/7/2014).
KPU Bantul memastikan, rapat pleno tidak akan melayani komplain perhitungan suara yang terjadi di tingkat desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arif Widayanto menyatakan, pleno KPU hanya membahas rekapitulasi suara serta persoalan data yang muncul di tingkat kecamatan.
Dalam pleno tersebut, KPU kata dia, biasanya akan mendapat komplain dari sejumlah saksi. Namun bila komplain tersebut terkait kesalahan atau persoalan data di tingkat TPS dan desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka tidak akan menjadi topik bahasan alias tidak dilayani.
"Rekap di kecamatan, asumsinya persoalan di tingkat desa dan TPS sudah selesai. Kecuali kalau ada data di kecamatan yang salah akan dibahas di pleno dan bisa ditelusuri kesalahannya di mana apakah sampai di tingkat desa dan TPS atau tidak," terang Arif, Selasa (15/7/2014).
KPU kata dia, juga tidak menerima komplain terkait kecurangan data pemilu. Komplain lebih tepat disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk di tindaklanjuti.