Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang narapidana di wilayah Jawa Tengah (Jateng) diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi peringatan hari besar keagamaan pada Hari Nyepi 2017.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Hanya ada satu warga binaan yang diusulkan mendapat remisi," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Selasa (28/3/2017).
Napi yang memperoleh remisi tersebut adalah Arya Gede Oka Satya Waringin penghuni Rutan Solo. Napi kasus tindak pidana perlindungan anak tersebut dihukum selama lima tahun penjara.
Menurut dia, yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan. "Sudah menjalani minimal masa hukuman enam bulan, jadi sudah boleh dapat remisi," katanya.
Ia menuturkan Arya diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Keputusan pemberian remisi tersebut, lanjut dia, masih menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong para warga binaan terus berkelakukan baik. "Pemberian remisi harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya