GUNUNGKIDUL—Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY membebaskan denda bagi masyarakat membayar pajak kendaran bermotor serta biaya balik nama yang jatuh tempo pada 17 dan 18 Mei 2012 mendatang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Pembebasan denda diberikan menyusul adanya ketentuan hari libur nasional kenaikan Isa Al Masih dan ketetapan adanya cuti bersama pada hari berikutnya.
"Dua hari tersebut kami tidak memberikan pelayanan karena libur nasional dan ketetapan cuti bersama," kata Kepala KPPD Wonosari, Joko Prakoso.
Menurut Joko, pendaftaran, pembayaran PKB, BBN-KB dan SWJR dapat dilakukan sebelum libur nasional dan cuti bersama.
"Khusus yang jatuh tempo pembayaran di dua hari itu tidak akan dikenakan denda," ujar dia.
Sunyoto menerangkan, keterlambatan pembayaran khusus jatuh tempo 17 dan 18 Mei 2012 tanpa penalti denda akan dilayani tiga hari mulai 19 Mei 2012.(ali)