GUNUNGKIDUL—Mayoritas perusahaan di Wonosari dinilai belum mematuhi ketentuan dalam memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai standar UMP Rp892.660 per bulan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ita, 25, pekerja di salah satu pertokoan di Jalan Brigjen Katamso Wosari mengaku, sejak dua tahun ini, ia hanya mendapat gaji dari majikan tidak lebih dari Rp450.000 per bulan.
"Hanya segitu dapatnya. Sebagian disimpan, sisanya dikirim orang tua untuk membantu biaya sekolah adik," kata lulusan SMK itu kepada Harian Jogja, Selasa (1/5).
Di tempat ia bekerja, terdapat lebih dari lima pelayan toko yang dipekerjakan penuh hampir sebelas jam dalam sehari. Mulai toko buka pukul 08.00 hingga tutup malam hari pukul 19.30 WIB. "Siang istirahat satu jam secara bergiliran agar toko tetap buka," ujar Ita.
Yudi, pekerja toko lainnya mengaku mengalami nasib serupa. Ia tak berani menanyakan kepada majikan meskipun tiap bulan hanya digaji Rp525.000.
"Enggak pernah ada yang berani tanya soal itu. Pelayan di sini yang sudah lebih lama pun hanya dapat Rp680.000 dan tak berani protes. Kalau tidak cocok bayarannya biasanya langsung mengundurkan diri," papar bapak satu anak ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinsosnakertran Gunungkidul, Sri Sari Mukti mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi UMP DIY dikalangan pengusaha Gunungkidul. Namun, langkah sosialisasi belum semanis harapan karena tiap digelar sidak, sejumlah pengusaha selalu berkelit.
Dia menambahkan, pekerja di Gunungkidul justru enggan mengadu atau melaporkan kepada Dinas atas penerimaan upah yang belum sesuai ketentuan UMP.(ali)