Hari anak nasional diperingati dengan pemberian remisi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pada Hari Anak Nasional Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi sedikitnya kepada 930 anak yang tengah menjalani hukuman. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Wonosari Gunungkidul, sejumlah anak yang mendapatkan remisi belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala LPKA Klas IIB Wonosari, Sri Lestari mengatakan bahwa dalam rangka hari anak nasional yang jatuh pada 23 Juli, sejumlah anak yang tengah menjalani hukuman di LPKA mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Kami sudah mendapatkan informasi kalau di DIY [LPKA Klas IIB Wonosari] juga ada yang mendapatkan remisi, tapi belum tahu detailnya," kata dia, Senin (24/7/2017).
Perihal detail jumlah anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan berapa lama pengurangan masa hukumannya dia belum mengetahui. Pasalnya hingga Senin siang, pihaknya belum menerima SK perihal adanya remisi tersebut. "Sampai sekarang SK remisinya yang resmi belum sampai," ujarnya.
Lanjutnya lagi saat ini di LPKA Klas IIB Wonosari terdapat enam kamar tahanan yang dihuni sekitar 30 anak binaan. Mayoritas anak-anak masuk LPKA merupakan mereka yang terjerat kasus kekerasan hingga berujung kematian atau yang dikenal dengan istilah klitih. Mereka rata menjalani hukuman satu tahun hingga paling lama lima tahun.