Esposin, SEMARANG -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan adanya revisi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Usulan ini disampaikan KI Jateng saat menghadiri Rakornas KI se-Indonesia XV yang digelar di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (10/6/2024).
Promosi Kompetisi BRI Liga 1 Ciptakan Perputaran Ekonomi hingga Rp10,4 Triliun
Dalam acara yang dibuka langsung Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, itu KI Jateng datang dengan formasi lengkap. Total lima komisioner KI Jateng ditambah dua staf dan tiga pegawai Diskominfo Jateng hadir dalam Rakornas ke-15 KI itu.
Dalam sambutannya Sahbirin mengatakan keberadaan Komisi Informasi baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sangatlah penting. Apalagi, fungsi lembagai ini adalah mengawal keterbukaan informasi publik.
Selain itu, transparansi juga sudah jadi kewajiban pemerintah baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Terlebih di era digitalisasi, di mana suatu informasi sangat susah disembunyikan.
"Komisi Informasi merupakan lembaga yang bermanfaat bagi pemerintahan di berbagai tingkat. Keberadaannya diharapkan apat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi kinerja pemerintah," ujar Gubernur Kalsel dilansir laman Diskominfomc.kalselprov.go.id, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Koordinator Bidang Penyelesaian Informasi KI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sutarto, mengatakan ada sejumlah usulan yang dibawa KI Jateng dalam Rakornas ke-15 KI itu. Usulan itu antara lain segera disahkannya revisi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Perki No. 1/2013 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kendala
Menurut Sutarto, masih terdapat aturan hukum yang belum diatur dalam Perki No. 1/2013 maupun keputusan Ketua KI pusat. Hal itu pun menjadi kendala yang kerap ditemukan dalam persidangan."Kendala itu permohonan pemohon yang disampaikan ke Badan Publik berbeda dengan yang disampaikan dalam persidangan KI. Selain itu, permohonan pemohon tidak khusus [spesifik] mengenai objek permohonan," tulis Sutarto dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, putusan atau keputusan permohonan tidak sungguh-sungguh dan tidak baik berlaku secara nasional atau sesuai wilayah hukum KI masing-masing. Putusan mengenai subjek [pemohon dan termohon] sama dan objek permohonan informasi sama belum ada aturan hukumnya.
"Selain itu, kendala yang ditemukan adalah belum ada pasal dalam yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi Majelis Komisioner dan Paniterta Pengganti dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Atas kendala dalam kinerja KI itu, KI Provinsi Jateng pun mengajukan saran dan masukan dalam Rakornas ke-15 KI se-Indonesia itu. Saran dan masukan itu antara lain pertama, mengusulkan adanya instruksi atau kebijakan khusus Presiden yang memerintahkan gubernur, wali kota dan bupati untuk mendukung kegiatan maupun pengadaan sumber daya manusia dan keuangan bagi KI.
Kedua, perlu segeranya dilakukan revisi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1/2013 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagaimana hasil Rapat Kerja Teknis KI pada Oktober 2023. Terakhir atau ketiga, usulan untuk mengadvokasi hasil indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) ke dalam perencanaan daerah atau rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).