by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Minggu, 25 April 2021 - 21:15 WIB
Esposin, MADIUN -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bakal menerbitkan aturan larangan ekspor katak atau bibit tanaman porang ke luar negeri. Katak harus dimanfaatkan untuk pengembangan porang di wilayah Jawa Timur.
Munculnya peraturan larangan ekspor bibit porang ini atas dasar banyaknya katak dari Jawa Timur, terutama dari Madiun, yang diekspor ke luar negeri. Padahal kebutuhan katak porang dalam negeri untuk pengembangan masih butuh banyak.
"Saya dapat banyak laporan dari LMDH [Lembaga Masyarrakat Desa Hutan] bahwa katak dari Madiun banyak yang diekspor," kata dia seusai Penyaluran KUR Porang di Pendapa Pemkab Madiun di Mejayan, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: 24 Granat Ditemukan Dalam Guci di Lokasi Proyek Jl Juanda Solo
Khofifah menyampaikan banyak LMDH yang mengeluh untuk mendapatkan katak atau bibit porang ini sangat sulit. Terlebih pada waktu ekspansi pengenbangan tanaman porang, mereka akan membutuhkan bibit katak yang cukup banyak. Namun, ketika katak ini diekspor tentunya para petani akan kesulitan mendapatkan bibit.
Khofifah menyampaikan peraturan kepala daerah terkait larangan ekspor katak ini masih dalam tahan sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sedang menunggu sinkronisasi itu dari Perkada yang kita susun. Jadi, kakat jangan diekspor supaya seluruh masyarakat Jatim punya punya potensi untuk mengenbangkan [porang]," kata gubernur.
"Porang ini akan nenjadi bagian dari subtitusi impor. Bisa mengurangi impor kita terhadap gandun. Karena gandum belum bisa ditanam dengan baik di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Negosiasi dengan Persis Solo Mentok, Kiper Ini Bertahan di Persiraja
Atas potensi itu, lanjut gubernur, pemerintah menyediakan bantuan permodalan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang cukup besar. Diharapkan banyak masyarakat tertarik untuk menanam porang. Terutama daerah-daerah yang sudah memiliki tradisi menanam porang.
Dia berharap Kemendagri segera mendisposisi Perkada terkait larangan ekspor katak tersebut. Sehingga larangan ekspor katak bisa segera diterbitkan dan dilaksankan.