Esposin, NGAWI – Seorang pemuda berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi usai dilaporkan mencuri handphone milik seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam Diva Family Karaoke & Restaurant di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku bersama tiga temanya hendak berkaraoke di salah satu room Diva Family Karaoke & Restaurant. Saat itu, mereka berempat memesan sejumlah minuman serta minta ditemani oleh dua pemandu lagu atau lady companion (LC) yang salah satunya adalah korban.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Setelah berkaraoke kurang lebih selama satu jam, korban tidak sengaja menumpahkan minuman kepada salah satu tamu yang merupakan teman pelaku. Karena merasa bersalah, akhirnya korban mengantarkan salah satu teman pelaku itu untuk membersihkan pakaiannya ke kamar mandi. Sedangkan handphone milik korban ditinggal di atas meja dalam room tersebut.
Tak lama kemudian, terduga tersangka sempat pamitan kepada korban hendak pulang lantaran ada urusan. Kemudian saat korban kembali ke room pelaku mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di dalam room tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan beberapa saksi dalam kejadian ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku akhirnya kami lakukan penangkapan,” kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu (7/9/2024).
Diketahui pelaku berinisial FBN, 30, warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Kepada Polisi, pelaku mengaku langsung mematikan HP curian itu selama lima hari. Dan rencananya akan digunakan beraktivitas sehari-hari.
“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi hanphone miliknya menggunakan hanphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri HP milik LC itu untuk digunakan sendiri,” imbuhnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian degan hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku tengah mendekam di kamar sel tahanan Polres Ngawi.
“Dalam pasal itu dijelaskan, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” tandasnya.