Esposin, SEMARANG -- Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto telah resmi mendeklarasikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presidenya (cawapres). Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui juga sudah membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Perlu diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia dan berisi catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. Surat tersebut menjadi salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan bila Gibran telah membuat SKCK. Kendati demikian, pembuatan surat tersebut tidak dilakukan di Mapolda Jateng.
“Di Polda Jateng belum ada [SKCK Gibran]. Bikinnya SKCK di Mabes Polri,” kata Kombes Pol Satake kepada Esposin, Senin (23/10/2023).
Dari informasi yang dihimpun Esposin, SKCK Gibran itu ditandatangani langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Suntana dan terbit pada hari ini, Senin (23/10/2023). Rencananya, pasangan Prabowo-Gibran bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon pada 25 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, dalam Rapimnas Golkar yang berlangsung di Jakarta, resmi mengusung Gibran sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Sabtu (21/10/2023). Tak berselang lama, pada Minggu (22/10/2023) malam, capres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi mendeklarasikan Wali Kota Solo itu sebagai cawapresnya.