Harianjogja.com, SLEMAN - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY dan Ditreskrimsus Polda DIY menggerebek tiga pemilik satwa di Ngaglik dan Mlati, Sleman.
Operasi yang digelar pada Rabu (13/11/2013) dan Kamis (14/11/2013) itu berhasil mengamankan delapan ekor satwa yang dilindungi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Koordinator Polisi Hutan Sulistyo menjelaskan delapan ekor satwa yang diamankan merupakan hewan dilindungi. Satwa itu terdiri Siamang atau Primata satu ekor, Merak empat ekor, Nuri Merah Kepala Hitam satu ekor dan Burung Rangkong dua ekor.
Kedelapan satwa itu diambil dari tiga pemiliknya di yakni dua TKP di Sinduadi Mlati Sleman dan satu TKP di Sardonoharjo, Ngaglik Sleman. Meski demikian Sulis enggan menjelaskan nama pemilik satwa itu karena memang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan pihak pemilik bersedia sukarela menyerahkan satwa tersebut.