by Newswire - Espos.id Jateng - Selasa, 12 April 2022 - 20:16 WIB
Esposin, SEMARANG -- Sebanyak dua aparat kepolisian Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Mereka dilaporkan karena dianggap berbuat semena-mena saat melakukan penggeledahan di rumah seorang warga Kota Solo, Metya Kusdiyar, 26.
Warga Kota Solo itu melaporkan dua aparat polisi Ditresnarkoba Polda Jateng itu atas dugaan pelanggaran prosedur dalam melakukan penggeledahan. Hal in dikarenakan dua orang itu datang ke rumahnya di Kota Solo, Rabu (5/4/2022), tanpa membawa surat penggeledahan.
Metya saat melaporkan kasus yang dialami ke Paminal Bidang Propam Polda Jateng di Semarang, Senin (11/4/2022), mengaku ada empat polisi yang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Mereka langsung masuk ke rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.
Baca juga: 4 Polisi Ngamuk di Bandungan Ternyata Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta melakukan tes urine. Namun, hasil tes urine tersebut ternyata negatif narkoba.
"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian. Ketika ada pertemuan di Polresta Surakarta," ujar korban, Selasa (12/4/2022).
Meyta mengaku tidak terima dengan perbuatan aparat polisi. Terlebih, ia tidak terima karena dituduh sebagai pengguna narkoba. Alasan itulah yang membuatnya melayangkan laporan ke Propam Polda Jateng.
Baca juga: Jangan Lengah! Peredaran Narkoba Solo Masih Peringkat Kedua di Jateng
Terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Senoaji, mengatakan laporan warga Kota Solo itu hingga kini masih didalami.
"Masih didalami oleh Paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya.