Esposin, KOTA TEGAL -- Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.
Karena Wasmad menggelar konser dangdut saat hajatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Ada tujuh barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari, mengatakan penetapan status tersangka Wasmad setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Sedikitnya 15 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Disamping itu polisi juga mengundang dan memintai keterangan ahli pidana dan kesehatan.
"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," kata Rita Wulandari kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/9/2020) sore.
Sebut Kecolongan Dangdutan Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Tegal Ikut Nyawer...
Selama penanganan kasus ini, polisi menyita tujuh item barang bukti. Masing-masing satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01 RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, tertanggal 30 Agustus 2020.Satu lembar surat pengantar yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalinyamat Wetan tertanggal 1 September 2020. Selembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.
Terjaring Razia Masker, Pria Ini Ngamuk Sampai Ancam Hancurkan Dunia
Tidak Ditahan
Surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan, tertanggal 1 September 2020. Terakhir surat yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan. Ikut disita pula buku tamu, kartu undangan pernikahan, dan CD berisi rekaman acara.Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sejalan dengan itu, Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," sambung Rita.
Ini Lho Status WA ASN Sukoharjo yang Membuatnya Dilaporkan ke Bawaslu
Meski berstatus tersangka, Rita menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Wasmad. "Melihat ancaman hukuman paling lama 1 tahun, maka kami tidak melakukan penahanan," ujarnya.Rita menambahkan, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan orang lain. Selaku sohibul hajat, Wasmad menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya dalam gelaran konser dangdut tersebut.