Esposin, PEKALONGAN -- TNK, 31, seorang sales yang bekerja di PT Bina Artha Ardi ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaannya sendiri senilai Rp900 juta. Pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan seorang sales ini bermula dari laporan PT Bina Artha Ardi ke Polres Pekalongan Kota.
Kasus penggelapan uang perusahaan hingga Rp900 juta berlangsung selama dua tahun terakhir. Semula, tersangka adalah sales yang bekerja di PT Bina Artha Ardi dengan modus membuat nota fiktif.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Pengungkapan kasus ini berawal dari perusahaan tempat kerja tersangka mengalami kendala dalam pembayaran pada PT Unilever Indonesia selaku partner bisnis. Hingga akhirnya, PT Bina Artha Ardi mengalami penerimaan barang dari mitra perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Kejadian tersebut berdampak pada distribusi barang ke toko tidak lancar dan perusahaan mengalami kerugian. Perusahaan pun melaporkan kasus dugaan penggelapan uang yang diduga oleh TNK.
"Sebagai sales, tersangka membuat laporan palsu pengiriman barang. Misalnya, seharusnya barang dikirim ke toko A, tetapi tersangka justru menjual ke toko lain," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pekalongan Kota, AKBP Albertus Recky Robertho, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka TNK kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Berdasar keterangan tersangka, uang hasil dari kejahatan telah habis untuk keperluan sehari-hari," kata Kapolres Pekalongan Kota.
Sumber: Antara.