Esposin, MAGETAN -- Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, dalam pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Magetan muncul dua versi dengan komposisi nama yang berbeda.
Esposin mendapat tangkapan layar dua dokumen surat pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara anggota Bawaslu Magetan. Dalam dua dokumen itu masing-masing tertulis 10 nama calon anggota yang lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara. Selanjutnya, nama-nama tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilaksanakan Bawaslu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Untuk versi pertama, terdapat 10 nama yaitu Nur Salam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Iksan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroho Syaifullah, Yuniar Jamil Syahris Bakhri, Shodik Ahmad Almabudin, dan Moh. Ramzi.
Surat pengumuman yang pertama ini ditandatangani tim seleksi yang terdiri dari Erry Purwaka Widiyanta, Moch Bakhtiar, M. Syarif Thoyib, Singgih Manggalou, dan Fery Diantoro pada 31 Juli 2023. Tanggal dan bulan ditulis tangan.
Sedangkan surat pengumuman versi yang kedua ada sembilan nama yang sama dengan versi pertama. Namun, bedanya nama Abdul Aziz Nurul Huda tidak ada dan justru di urutan ke-10 ada nama Rahmat Efendi. Surat tersebut ditandatangani kelima anggota tim seleksi seperti surat pada versi pertama pada tanggal 31 Juli 2023. Bedanya tanggal dan bulan tersebut diketik bukan ditulis tangan.
Ketua Timsel Anggota Bawaslu Jawa Timur Zona 7 yang meliputi Kabupaten Magetan, Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, dan Ngawi, Erry Purwaka Widiyanta, mengakui memang ada perubahan dalam nama calon anggota Bawaslu Magetan yang lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara.
Dia mengatakan tim seleksi yang terdiri dari lima orang telah menyepakati 10 nama yang lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara dalam surat versi pertama. Surat tersebut kemudian dikirim ke Bawaslu RI.
Selanjutnya, kata dia, sebelum diumumkan kepada publik, Bawaslu RI melakukan seleksi dahulu. Kemudian calon anggota Bawaslu atas nama Abdul Aziz Nurul Huda dicoret dari daftar. Hal ini karena hasil psikotes Abdul Aziz Nurul Huda tidak direkomendasikan.
“[Abdul Aziz Nurul Huda tidak lolos] karena dicoret [Bawaslu RI]. Ada suratnya. Jadi di sistem itu sudah keluar. Nama ini tidak bisa lolos. Alasannya psikotes tidak direkomendasikan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Dia mengaku tim seleksi telah melakukan kesalahan memasukkan nama Abdul Aziz Nurul Huda. Padahal yang seharusnya ditulis adalah Rahmat Efendi.
“Karena waktu itu kita sudah lelah. Jadi gak tahu. Hampir sama namanya. Akhirnya diupload. Gitu aja. Nama yang baru [Rahmat Efendi] itu yang lolos,” jelasnya.
Erry mengaku penulisan nama Abdul Aziz Nurul Huda dalam calon anggota yang lolos seleksi 10 besar adalah keselahan. Itu menjadi kelalaiannya.
“Namanya manusia, kita lelah,” kata dia.
Untuk selanjutnya 10 nama calon anggota itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatuhan di Bawaslu Jawa Timur pada tanggal 2 hingga 8 Agustus 2023.