Gas bersubsidi yang disalahgunakan terbongkar.
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Polsek Sedayu menggerebek tempat penyuntikkan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke gas 12 kilogram atau non subsidi. Aparat menyita 70 tabung gas.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Terbongkarnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi terjadi Senin (1/2/2016) malam. Kepala Polsek Sedayu Komisaris Polisi (Kompol) Mochamad Nawawi mengatakan, petugas menemukan gudang penyuntikkan gas tersebut di Dusun Watu, Argomulyo, Sedayu secara tidak sengaja.
"Petugas kami tadi malam patroli di Dusun Watu itu. Lalu mencium bau gas, setelah dicek ternyata tempat penyuntikkan tabung gas," ungkap Mochamad Nawawi, Selasa (2/2/2016).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak 19 tabung elpiji tiga kilogram serta 51 buah tabung 12 kilogram. Polisi juga menemukan sebuah alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas bersubsidi ke tabung 12 kilogram (non subsidi).
"Tempat penyuntikkan gas itu di rumah warga biasa, rumah tinggal bukan tempat usaha," lanjutnya. Petugas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama, Mursodo, 50, pemilik rumah serta rekannya Waluyo, 52, warga Balecatur, Gamping, Sleman.