regional
Langganan

Ganggu Lalin, Lapak Puluhan Pedagang Pasar Genuk Diangkut Satpol PP Semarang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 23 Juli 2024 - 16:52 WIB

ESPOS.ID - Satpol PP Kota Semarang saat melakukan penerbitan pedagang liar di Pasar Genuk, Selasa (23/7/2024). (istimewa)

Esposin, SEMARANGSatpol PP Kota Semarang menertibkan puluhan pedagang yang berjualan di luar Pasar Genuk, Selasa (23/7/2024). Para pedagang yang berjualan di bahu Jalan Kaligawe Raya nomor 168, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk dinilai mengganggu lalu lintas atau pengguna jalan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan pihaknya menerbitkan menerbitkan 90 pedagang liar. Dia mendorong agar para pedagang tersebut supaya berjualan di dalam pasar.

Advertisement

“Penindakan dilakukan dengan mengamankan seperti gerobak, meja, kursi dan lain-lain. Petugas juga mengingatkan ke mereka [pedagang] agar tak melanggar lagi,” ucap Marthen di Pasar Genuk.

Penerbitan pedagang liar di Pasar Genuk juga turut melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan dan kelurahan setempat. Kegiatan tersebut juga sesuai arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar.

Advertisement

Penerbitan pedagang liar di Pasar Genuk juga turut melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan dan kelurahan setempat. Kegiatan tersebut juga sesuai arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar.

“Mereka berdagang di tepi jalan dan bahkan di depan rumah, sekolah dan toko warga,” imbuhnya.

Sebelum melakukan penerbitan, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan sosialisasi agar pedagang berjualan di dalam pasar. Akan tetapi, para pedagang tidak mengindahkan anjuran tersebut.

Advertisement

“Tadi kami sekalian berikan nomor los di dalam pasar. 90 pedagang bisa menempati lantai dua,” jelasnya.

Selain mengganggu lalu lintas, pedagang yang berjualan di bahu jalan berdampak buruk terhadap target retribusi pasar. Pasalnya tak sedikit pedagang yang berada di dalam pasar tak mau membayar retribusi lantaran jualannya tidak laku.

Lebih lanjut, Marthen menegaskan mulai Rabu (24/7/2024), pedagang yang terjaring razia harus menempati los yang telah disediakan di dalam pasar. Satpol PP Kota Semarang tak segan menindaktegas bila ada pedagang kembali nekat berjualan di bahu jalan.

Advertisement

“Kami sudah dua kali rapat. Dinas Perdagangan juga sudah menata los pasar dan losnya dinomori. Sehingga, bisa ditempati,” tandasnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif