Esposin, NGAWI – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor rekan sekantornya karena mengaku terlilit utang hingga puluhan juta Rupiah. Tak hanya sepeda motor, bahkan pelaku juga menggasak sejumlah uang dan barang elektronik di tempatnya bekerja.
Palaku Bernama Arianto, 44, warga Desa Warukkalong, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Pelaku merupakan PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Kesreman.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Arianto dibekuk oleh Polsek Padas pada Kamis (11/7/2024) lantaran kedapatan mencuri Honda Scoopy warna merah tahun 2019 berpelat nomor AE 4592 JL milik Munarsih, 52, yang merupakan rekannya.
Kapolsek Padas, AKP Edi Sutikno, menerangkan kasus pencurian tersebut sejatinya dilaporkan sejak September 2023 lalu. Kasus tersebut terungkap saat salah satu warga melapor ke Polsek Padas yang mengaku mengetahui motor yang hilang itu di rumah pelaku.
Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata benar motor tersebut hasil curian. Hal itu berdasarkan nomor mesin dan nomor rangka yang sama dengan yang dilaporkan hilang.
“Setelah itu terduga pelaku kita periksa di kantor Polsek Padas dan mengakui perbuatannya, setelah itu kami lakukan penahanan,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta Rupiah ke salah satu koperasi. Gajinya sebagai PNS sudah tidak cukup untuk menutupi utang tersebut.
“Motor curian itu dipakai sendiri, kalau uang buat bayar utang ke koperasi, ada yang Rp40 juta dan Rp10 juta. Gaji PNS sudah habis, kalau laptop sama TV dipakai sendiri,” ungkap Arianto ditirukan Kapolsek Padas.
Meski demikian, hingga saat ini motor curian itu belum dijual oleh pelaku. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku megganti pelat nomor motor tersebut. Selain itu pelaku juga mengakui telah mencuri laptop inventaris kantor dan sejumlah uang milik rekannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Laptop dan motor kita amankan dari rumah pelaku, karena belum dijual, sedangkan uang sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” terangnya Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi Noor Hasan Muntaha mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat penahanan tersebut sejak hari Jumat (12/7/2024). Dia membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan operator SIAK yang ditugaskan di Kantor Kecamatan Kasreman.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirim surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi.
“Terkait proses hukum, kami menyerahkan ke pihak kepolisian. kami hanya memastikan pelayanan di Kantor Kecamatan Kasreman tidak terganggu dan saat ini kita sudah carikan penggantinya,” tegasnya.